Kasus pembunuhan sadis di Tangerang kembali mencuat setelah pelaku berinisial N (23) mengaku menyesal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa AB (32), teman lamanya sendiri. Mayat korban yang dimasukkan ke dalam karung ini ditemukan di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang pada Selasa (22/4) lalu, menggegerkan warga setempat.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi Kasus Pembunuhan
Dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pelaku N tampak menunduk lesu sambil mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal (membunuh),” ujarnya singkat ketika ditanya perasaannya. Kombes Polisi Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan kerja di masa lalu. Keduanya pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Motif pembunuhan ini diduga kuat bermula dari perseteruan lama antara pelaku dan korban yang berujung pada aksi nekat N. Meskipun belum diungkap secara detail penyebab perseteruan tersebut, polisi menyatakan bahwa pelaku mengaku “khilaf” saat melakukan pembunuhan. Modus operandi yang digunakan termasuk kejam – setelah membunuh korban, pelaku memasukkan mayatnya ke dalam karung sebelum membuangnya di kawasan Daan Mogot.
Proses Hukum dan Respons Masyarakat
Polisi saat ini masih mendalami berbagai aspek kasus ini, termasuk:
-
Motif sebenarnya di balik pembunuhan ini
-
Alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan
-
Titik lokasi pembunuhan apakah dilakukan di tempat penemuan mayat atau tidak
-
Kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
-
Riwayat hubungan antara pelaku dan korban selama ini
Penemuan mayat dalam karung di kawasan padat penduduk seperti Batuceper telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Banyak yang menyayangkan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan, apalagi antara dua orang yang sudah saling mengenal lama. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai dan melalui jalur hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Cikarang Barat