Pembunuh Pria Bandung di Indekos Cianjur Ditangkap!

Cianjur, 18 Mei 2025 — Kasus pembunuhan menggemparkan kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang pria asal Bandung bernama Riska Abdul Razak (29) ditemukan tewas secara tragis di kamar mandi indekosnya di kawasan Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang diketahui berinisial AG (21).

🕵️ Penemuan Jasad Korban

Jasad korban pertama kali ditemukan pada malam hari, tepatnya Sabtu, 3 Mei 2025. Pemilik indekos yang merasa curiga karena korban tak keluar kamar selama dua hari berinisiatif memeriksa ke dalam. Saat itu, pintu kamar terkunci dari luar, tetapi kunci ditemukan tergeletak di dalam kamar, seolah-olah korban mengurung diri.

Begitu pintu berhasil dibuka, pemandangan mengerikan terlihat. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi, dengan luka memar pada bagian kepala dan tanda bekas cekikan di leher. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi untuk keperluan penyelidikan.

🔬 Hasil Autopsi dan Dugaan Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, korban mengalami luka kekerasan tumpul di bagian kepala dan tanda-tanda jeratan di leher, yang kuat mengindikasikan pembunuhan. Selain itu, ditemukan pula bukti-bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual, meskipun polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

👮 Identitas Pelaku Terungkap

Setelah dua minggu penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada pertengahan Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial AG merupakan rekan kerja korban di sebuah tempat usaha hiburan di Bandung.

Baca Juga: Pemkot Jaktim Tingkatkan Pengawasan di Jalan Raya Bekasi Cakung

Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa motif pembunuhan didorong oleh rasa sakit hati akibat ucapan korban yang dianggap menghina dan mempermalukannya. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, AG lalu melakukan kekerasan terhadap korban yang berujung pada kematian.

🛑 Modus Pelaku untuk Mengelabui Polisi

Untuk menghilangkan jejak, AG mengunci pintu kamar dari luar lalu melemparkan kunci ke dalam kamar melalui jendela ventilasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan ilusi bahwa korban mengunci diri dari dalam, dan seolah-olah kasus tersebut adalah bunuh diri. Namun, penyelidikan menyeluruh dan hasil forensik berhasil membongkar kenyataan bahwa korban dibunuh secara sadis.

⚖️ Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Cianjur dan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Polisi masih terus menggali informasi lebih dalam, termasuk apakah ada unsur pemaksaan seksual yang menyertai kasus ini.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual, AG terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat dan dilakukan oleh orang yang dikenal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada perilaku mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *