Perdebatan mengenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada gugatan uji materi yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat beberapa pasal yang berkaitan dengan penghasutan serta penyebaran berita bohong yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi.
Gugatan tersebut menambah daftar panjang polemik seputar KUHP baru yang sejak awal telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, hingga masyarakat sipil.
baca juga : Tumbang karena Mabuk, Mobil Pria di Tambora Digondol Pencuri
Latar Belakang Gugatan
Delpedro Marhaen Rismansyah diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, ia dijerat menggunakan beberapa pasal dalam KUHP baru yang dianggap berkaitan dengan tindakan penghasutan dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
Merasa pasal-pasal tersebut merugikan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, Delpedro kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Delpedro menyatakan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut saat ini menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menjerat dirinya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pasal yang Dipersoalkan
Pasal 246 KUHP baru mengatur mengenai tindakan penghasutan yang dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum atau gangguan ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 263 dan Pasal 264 mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Delpedro menilai rumusan pasal tersebut masih terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa definisi mengenai penghasutan maupun berita bohong belum dijelaskan secara rinci sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.
Karena alasan tersebut, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama terkait kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui mekanisme judicial review, MK dapat menentukan apakah suatu pasal dalam undang-undang masih sesuai dengan konstitusi atau perlu dibatalkan.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka pasal yang digugat dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun apabila permohonan ditolak, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Proses persidangan di MK biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemohon, pemerintah, serta ahli hukum yang memberikan pandangan akademis terhadap pasal yang diuji.
Dampak terhadap Kebebasan Berekspresi
Gugatan terhadap pasal penghasutan dan berita bohong ini juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sebagian pihak menilai aturan mengenai penghasutan dan penyebaran informasi yang tidak benar memang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.
Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat digunakan secara berlebihan sehingga membatasi ruang kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik.
Para pengamat hukum menilai bahwa kejelasan definisi dalam peraturan perundang-undangan sangat penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dalam penerapannya.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menentukan bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berpendapat.
Menunggu Putusan MK
Hingga saat ini, proses uji materi yang diajukan oleh Delpedro masih berada pada tahap awal persidangan. Mahkamah Konstitusi akan mempelajari permohonan yang diajukan serta mendengarkan berbagai keterangan dari pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Apapun hasilnya nanti, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus penting dalam perjalanan implementasi KUHP baru di Indonesia. Selain menyangkut nasib pemohon, putusan tersebut juga berpotensi mempengaruhi penerapan pasal-pasal serupa di masa mendatang.
Masyarakat dan berbagai kalangan kini menantikan bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menilai konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut.