Tangerang Selatan – Sebuah kasus serius mengguncang dunia pendidikan di Tangerang Selatan. Seorang kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana child grooming terhadap seorang siswi di sekolahnya. Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai bentuk langkah tegas sekaligus melindungi korban dari kemungkinan intimidasi lebih lanjut.
Child grooming sendiri merupakan serangkaian aksi pendekatan yang dilakukan secara bertahap oleh pelaku kepada anak korban, biasanya melalui pemberian perhatian berlebih, hadiah, pujian, hingga rahasia bersama. Tujuannya tidak lain adalah membangun ikatan emosional agar korban merasa nyaman sebelum akhirnya pelaku melancarkan niat seksualnya. Dalam kasus ini, sang kepala sekolah diduga telah menjalankan taktik tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Kronologi bermula ketika orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku putrinya yang kerap pulang larut, menerima pesan rahasia di ponsel, dan tiba-tiba sering mendapat hadiah dari kepala sekolah. Setelah memeriksa gawai sang anak, orang tua menemukan percakapan mesra yang tidak pantas bernada manipulatif. Dengan serta merta, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Ahmad Syarif, membenarkan bahwa pihaknya langsung merespon cepat. “Kami telah mengeluarkan surat penonaktifan yang bersifat sementara, terhitung sejak Senin lalu. Proses hukum diserahkan sepenuhnya ke aparat, tetapi secara kelembagaan, kami memisahkan yang bersangkutan dari lingkungan sekolah untuk memberi rasa aman bagi korban dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Modus Pelaku yang Memanfaatkan Kedekatan Fungsional
Lebih dalam, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin sekolah untuk mendekati korban. Alih-alih menjaga jarak profesional, ia kerap memanggil siswi tersebut ke ruangannya dengan dalih bimbingan ekstrakurikuler, memberikan izin khusus keluar kelas, hingga mengirimkan bantuan uang saku lewat transfer pribadi. Psikolog forensik menilai bahwa tindakan ini menunjukkan karakteristik klasik pelaku kekerasan seksual pada anak di lingkungan institusi pendidikan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru-guru dan teman dekat korban. Barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer elektronik juga telah diamankan. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kekinian, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung normal. Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian. Dinas Pendidikan Tangsel juga mengirimkan tim psikolog untuk melakukan trauma healing kepada korban dan memberikan penyuluhan kepada seluruh siswa mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih ketat dalam mengawasi interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik, serta membuka akses seluas-luasnya bagi siswa untuk melapor tanpa rasa takut. (Ags)